SOLO, iNews.id - Bea Cukai Surakarta menyita puluhan ribu batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Boyolali. Dari hasil penindakan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Bea Cukai menangkap dua orang berinisial SPR dan AM yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan rokok ilegal tanpa pita cukai yang disita, jumlahnya total 31.500 batang.
Penindakan ini merupakan hasil informasi masyarakat yang mengetahui adanya penjualan dan peredaran rokok ilegal di daerah Sawit, Kabupaten Boyolali.
Setelah melakukan pengintaian, petugas Bea Cukai mendatangi toko yang berlokasi di dekat daerah tersebut. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diduga merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Barang berada di sebuah keranjang di atas sepeda motor yang dikendarai SPR. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan informasi ke tempat perolehan rokok ilegal berdasarkan keterangan dari SPR.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait