Di kediaman Ikmal, terlihat hadir Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriono, Sekda Kota Tegal Johardi dan beberapa pejabat Pemkot Tegal berbincang-bincang di ruang tamu.
Ikmal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat kasus korupsi tukar guling tanah lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar.
Semula, Ikmal dihukum pidana lima tahun dalam pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, setelah banding, hukumannya justru bertambah tiga tahun, menjadi total delapan tahun penjara.
“Majelis tidak menemukan alasan hukum yang tepat untuk bisa membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. Terdakwa Ikmal secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, harus dipertahankan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Djoko Sediono melalui salinan putusan, Kamis (17/12/2015).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait