Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

"Korban kemudian melaporkan kasus tersebut pada kepolisian setempat. Berbekal laporan dan keterangan korban, kami melakukan penyelidikan serta menangkap dua tersangka di rumahnya," katanya.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Al (16) warga Kecamatan Warungasem dan Kai (18) Kecamatan Batang.

Tersangka Al karena masih di bawah umur, maka kasusnya dilakukan dengan pidana anak. Sedang Kai dikenakan dipidana umum.

"Dua tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network