SEMARANG, iNews.id - Pria Bertato berinisial EW (22) warga Depok, Jawa Barat ditangkap polisi usai kecelakaan di Jalan Soekarno-Hatta Bawen, Kabupaten Semarang. Yang bersangkutan sebelumnya diduga membegal sepeda motor di Boyolali.
EW ditangkap semula karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit, minuman keras oplosan saat kecelakaan.
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan, kasus perampasan motor di wilayah Kabupaten Boyolali terungkap setelah terduga pelaku mengalami kecelakaan di Bawen, Kabupaten Semarang. Peristiwa kecelakaan terjadi Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 13.20 WIB.
"Kami sudah berkoordinasi dengan jajaran Polres Boyolali. Terduga pelaku sudah dibawa ke Boyolali dan penanganan selanjutnya dilakukan oleh Polres Boyolali," kata Achmad Oka Mahendra, Rabu (5/4/2023).
Kapolsek Bawen AKP Solekhan menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat anggotanya patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) antisipasi tindak kejahatan di bulan Ramadhan. Kemudian mendapat laporan masyarakat adanya kecelakaan antara pengendara sepeda motor dan penyebrang jalan di depan Jalan Soekarno-Hatta Bawen.
"Petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian dan mengamankan Honda Beat bernopol AD 6039 BD, satu bilah celurit dan satu botol minuman keras jenis ciu dan 1 botol air mineral. Selanjutnya berkoordinasi dengan unit Laka pos Ambarawa untuk mengamankan korban yang ditabrak oleh pelaku," ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam jok motor juga ditemukan STNK kendaraan tersebut dan KTP atas nama Sarni warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali yang diduga atas nama pemilik kendaraan.
Setelah dilakukan interogasi di Polsek Bawen, EW mengaku melarikan diri setelah sekitar pukul 12.00 WIB merampas motor yang dikendarai seorang siswa SMP yang sedang melintas di belakang kantor Bupati Boyolali.
"Menurut keterangan, pelaku sudah berada di Boyolali sekitar lima hari dan menginap di rumah saudaranya. Pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB pelaku melakukan tindak kejahatan merampas motor milik siswa SMP yang sedan melintas," ujarnya.
Selanjut petugas Polsek Bawen berkoordinasi dengan Polres Boyolali dan menyerahkan pelaku beserta batang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait