Tersangka Dino Ismail (baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Sukoharjo. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id – Aparat Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus begal motor di Kecamatan Baki beberapa waktu. Pelaku bernama Dino Ismail (25) warga Dukuh/Desa Bendo, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. 

Polisi berhasil menangkap pelaku setelah kejadian yang berlangsung 8 Juni 2021 lalu. Sedangkan korbannya adalah pengemudi ojek online bernama Yadi Raharjo (59). 

"Setelah kejadian itu, kami melakukan penyelidikan. Dua bulan pelaku berhasil teridentifikasi dan diketahui tinggal di Ngawi, hingga dilakukan penangkapan," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (2/9/2021).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sepeda motor Honda Revo nopol AD 2857 VV. Sepeda motor disita dari pelaku karena belum dijual. Selama ini, motor dibawa ke Ngawi dan digunakan untuk kerja di sawah. Saat penangkapan pelaku, tim dari Polres Sukoharjo dibantu unit Resmob Polres Ngawi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Dino Ismail mengaku nekat membegal korban karena terlilit utang. Namun saat kembali ke Ngawi, ternyata utang sudah dibayar orang tuanya. 

“Karena terdesak untuk bayar utang," ujar Dino. 

Dia mengaku memiliki utang Rp1,2 juta. Karena utang sudah dibayar, motor hasil kejahatan tidak dijual dan digunakan untuk bekerja di sawah. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network