Ilustrasi polisi mengadang pelaku begal mobil. (Foto: Dok.MPI)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, tiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni; ARW (23) warga Perumahan Griyan Tamanmas, Taman Tirto, Kabupaten Bantul; GA (35) warga Jalan Cempaka, Banyumanik, Kota Semarang dan IKR (27) warga Rejosari, Karanggeneng, Kabupaten Boyolali.

“Para pelaku yang meresahkan masyarakat tentu akan kami tindak tegas, pada kasus ini mereka tidak hanya melakukan kejahatan tetapi juga membahayakan nyawa petugas,” kata Kombes Dwi.  

Dia mengimbau masyarakat lebih hati-hati saat transaksi jual beli, termasuk mempertimbangkan lokasi pertemuan jual beli yang aman.  


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network