"Pada saat itu korban chat kepada anaknya memberitahukan bahwa dirinya di rumahnya pak Slamet buat jaga-jaga kalo umur ayah pendek. Misal tidak ada kabar sampai hari minggu langsung aja ke lokasi bersama aparat," ucapnya saat membacakan chat dari korban kepada anaknya.
Tersangka ditangkap beberapa jam sebelum penemuan mayat yakni tepatnya Minggu (2/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas Polres Banjarnegara melakukan penangkapan terhadap tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berdasarkan laporan masyarakat di Polsek Karangkobar pada 31 Maret 2023 atau dalam perkara lain.
Ia mengungkapkan, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan, hasilnya tersangka mengakui bahwa sebelumnya pernah melakukan pembunuhan dengan cara diracun terhadap salah seorang pasien penggandaan uang.
"Mengetahui pengakuan atau keterangan dari tersangka, selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara berangkat menuju TKP dan melakukan penggalian, setelah dilakukan penggalian, ternyata benar ditemukan sesosok mayat laki-laki yang selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan evakuasi terhadap jenazah korban ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan autopsi," ungkapnya.
Modus tersangka, sambung AKBP Hendri, sekitar satu tahun yang lalu BS (32) warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pekalongan yang merupakan tangan kanan dari tersangka membuat postingan di facebook yang berisikan tentang keahlian tersangka sebagai orang pintar mampu menggandakan uang.
"Selanjutnya korban tertarik dan oleh tangan kanan tersangka dipertemukan. Korban berniat menggandakan uang dan beberapa kali korban ke tempat tersangka. Setelah mengeluarkan banyak biaya sebagai mahar untuk menggandakan uang yakni sekitar Rp 70 juta sehingga korban merasa kecewa serta mengancam akan dilaporkan pada aparat penegak hukum. Kemudian oleh tersangka korban diberikan minuman yang dicampur racun dan ditemukan meninggal terkubur," katanya.
Atas perbuatannya, kata Kapolres tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP. "Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Kapolres Banjarnegara polres banjarnegara dukun pengganda uang Kabupaten Banjarnegara racun membunuh pembunuhan berencana pidana mati
Artikel Terkait