Penyidik mensinyalir bahwa komplotan HW alias Prabu ini merupakan bagian dari sindikat penipuan spesialis proyek fiktif antarprovinsi yang sudah terorganisasi.
Satreskrim Polres Boyolali saat ini masih terus melakukan pendalaman intensif dan berkoordinasi dengan kepolisian wilayah lain, sebab ada indikasi kuat jumlah korban dari sindikat ini masih akan bertambah di luar Kabupaten Boyolali.
Atas perbuatannya, kelima tersangka kini resmi ditahan di Mapolres Boyolali dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait