Dia menegaskan, kasus penganiayaan yang menjerat kakek Kasmito telah dilaporkan terlebih dahulu ke Polres Demak dan telah P21 di Kejaksaan.
Sedangkan kasus pencurian baru dilaporkan pada (11/10/2021) dan saat ini masih ditangani oleh Satreskrim Polres Demak.
"Sekarang kasus pencurian sudah ditangani Satreskrim Polres Demak selanjutnya kita lakukan langkah penyidikanm sehingga dapat menjadi terang apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Polisi kini menetapkan satu orang berinisial M sebagai tersangka kasus pencurian ikan.
Kapolres menegaskan, pihaknya sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Laporan kasus pencurian ikan muncul dengan jarak satu bulan setelah penanganan kasus penganiayaan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait