SEMARANG, iNews.id - Menjadi penerima vaksin Covid-19 harus menjalani proses yang panjang. Sebelum divaksin, calon penerima akan melalui proses skrining terlebih dahulu.
Proses penyaringan, dilakukan sejak nama calon penerima vaksin masuk dalam daftar kandidat. Hal itu dilakukan dengan Self Screening. "Nanti di pelayanan akan disediakan empat meja. Meja pertama itu pendaftaran. Meja kedua akan diperiksa apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, Yulianto Prabowo, Rabu (13/1/2021).
“Kemudian, di meja ketiga, yang bersangkutan akan disuntik. Namun setelahnya, yang bersangkutan tidak boleh pulang dulu, diharuskan duduk minimal 30 menit, untuk dipantau reaksinya," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait