Gubernur Ganjar Pranowo saat meninjau kesiapan vaksinasi Covid di RSUD Wongsonegoro Semarang. (Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Menjadi penerima vaksin Covid-19 harus menjalani proses yang panjang. Sebelum divaksin, calon penerima akan melalui proses skrining terlebih dahulu. 

Proses penyaringan, dilakukan sejak nama calon penerima vaksin masuk dalam daftar kandidat. Hal itu dilakukan dengan Self Screening.  "Nanti di pelayanan akan disediakan empat meja. Meja pertama itu pendaftaran. Meja kedua akan diperiksa apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, Yulianto Prabowo, Rabu (13/1/2021).

“Kemudian, di meja ketiga, yang bersangkutan akan disuntik. Namun setelahnya, yang bersangkutan tidak boleh pulang dulu, diharuskan duduk minimal 30 menit, untuk dipantau reaksinya," katanya. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network