BANYUMAS, iNews.id - Sembilan pria warga Desa Gununglurah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas diduga telah memperkosa gadis berusia 15 tahun. Ironisnya, korban mengalami keterbelakangan mental.
Akibat tindakan keji para pelaku, korban yang tak lain merupakan tetangga para pelaku itu, hamil 3 bulan. Polisi pun telah menangkap 8 dari 9 pelaku pemerkosaan. Mereka masing-masing bernisial AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75). Sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, perbuatan bejat para pelaku terbongkar usai orang tua korban curiga terhadap kondisi fisik anak gadisnya. Anak tersebut tak kunjung menstruasi.
"Korban diketahui tidak menstruasi. Kemudian orang tua korban memeriksakannya ke bidan dan diketahui bahwa korban telah hamil 3 bulan," kata Agus, Rabu (21/9/2022).
Korban kemudian mengaku kepada orangtuanya jika telah diperkosa oleh para pelaku. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Editor : Ahmad Antoni
Kabupaten Banyumas memperkosa keterbelakangan mental diperkosa polresta banyumas pencabulan perlindungan anak
Artikel Terkait