Tersangka pencabulan anak saat digelandang di Mapolres Cilacap. (Heri Susanto)

“Korban yang tak berdaya karena masih di bawah umur tak kuasa melawan aksi bejat ayah kandungnya,” kata Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, Jumat (3/6/2022).

“Korban diancam akan dibunuh jika menceritakan kepada orang lain aksi bejat pelaku. Akibat perlakuan bejat ayah kandungnya tersebut, korban yang masih duduk di bangku SMP itu kini sedang hamil,” katanya.

Sementara itu tersangka berdalih tega mencabuli anaknya sendiri karena terpengaruh minuman keras. Perbuatan pelaku sudah dilakukan selama dua tahun saat istrinya tidak berada di rumah.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian  korban dan pelaku. Atas  perbuatannya, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Pelaku dijerat pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network