Tersangka kasus pencabulan anak kandung saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Jepara. (IST)

JEPARA, iNews.id –Seorang pria berinisial S (35) warga Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, ditangkap polisi. Tersangka S diduga telah memperkosa anak kandung sendiri, AS yang masih berusia 12 tahun.

Kasus pencabulan ayah terhadap anak kandungnya tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Jepara. Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat (29/10/2021).

Kemudian jeda waktu dua hari, orang tuanya (ibu) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, AS dicabuli dan dilecehkan oleh ayahnya di rumah. Saat itu, korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.

Tersangka melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil. Saat ini, tersangka S telah diamankan setelah sempat kabur sejak dilaporkan oleh istrinya.

"Korban berusia 12 tahun, tersangka S (35) bapak kandung korban," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

AKP Rozi mengatakan modus tersangka memaksa dan mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network