MAGELANG, iNews.id – Aksi bejat dilakukan seorang ayah di Kota Magelang terhadap anak tirinya. Mirisnya, pelaku mencabuli anak tirinya sejak tahun 2015 hingga 2021.
Aksi bejat yang dilakukan Mm (31), warga Kampung Meteseh, Kecamatan Magelang Tengah, ini terungkap setelah korban Mfv (17) tak tahan dengan kelakuan sang ayah dan melaporkan ke ibu korban.
Aksi yang dilakukan tersangka ini dimulai sejak tahun 2015. “Saya khilaf lantaran melihat posisi tidur anak dengan kaki terbuka,” kata pelaku.
Saat itu langsung muncul aksi bejat tersangka dan mengancam korban agar tidak melaporkan aksi tersebut ke ibunya.
Sementara itu, Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan aksi bejat pelaku terbongkar lantaran terjadi cek cok antara sang ayah tiri dengan korban.
“Ketika itu korban tak tahan dan langsung menceritakan aksi bejat pelaku kepada ibu korban,” kata Kapolres. “Aksi tersebut di lakukan sejak tahun 2015 hingga 2021, selanjutnya ibu korban melapor ke polisi,” katanya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan bang bukti berupa baju baju milik korban dan pelaku.
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait