REMBANG, iNews.id – Seorang bapak di Kabupaten Rembang ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak kandung hingga hamil. Pelaku sebelumnya mengancam anaknya dengan parang agar tidak bercerita kepada orang lain.
Pelaku berinisial MR (68) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak kandungnya yang baru berusia 16 tahun.
MR mengaku tujuh kali menyetubuhi anaknya ketika sang istiri terlelap tidur. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, MR sering mengancam korban dengan menggunakan parang agar tidak bercerita kepada orang lain.
Dari hasil penyidikan polisi, tersangka melakukan aksi bejat antara bulan Maret hingga Oktober 2022.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait