CILACAP, iNews.id – Aksi bejat dilakukan seorang guru ngaji di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dia tega mencabuli sembilan anak di bawah umur.
Parahnya, perbuatan bejat tersebut diduga dilakukan selama 10 bulan, mulai bulan Januari hingga Oktober 2022.
Kini, pelaku telah diamankan aparat Polres Cilacap. Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan bahwa guru ngaji yang diringkus adalah M (41).
“Aksi bejat yang dilakukan oleh M terbongkar ketika ada seorang anak yang pulang ke rumah dengan menangis,” kata Wakapolres dikutip dari iNewsPurwokerto.id, Selasa (18/10/2022).
Dia mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, M mengaku melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur selama 10 bulan. Yakni Januari hingga Oktober 2022.
Aksi tersebut, kata dia, dilakukan pada saat anak-anak tengah mengaji. Atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Cilacap guna diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Atas kelakuannya, kini M telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No. 17 tahun 2006 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Ahmad Antoni
aksi bejat perbuatan bejat guru ngaji anak di bawah umur kabupaten cilacap polres cilacap pelecehan seksual perlindungan anak
Artikel Terkait