Di rumah pelaku itulah tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli korban. Meski sempat melawan, namun korban tak berdaya.
“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua murid perempuannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kamis (12/10).
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada polisi. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa seragam yang dikenakan korban.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Mapolresta Cilacap. Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait