Seorang guru olahraga di SMP Cilacap tega mencabuli muridnya saat pingsan.(Foto: Ilustrasi/Ist)

Di rumah pelaku itulah tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli korban. Meski sempat melawan, namun korban tak berdaya.

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua murid perempuannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kamis (12/10).

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada polisi. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa seragam yang dikenakan korban.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Mapolresta Cilacap. Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network