Tersangka pencabulan saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Purbalingga. (iNewsTV/Catur Edi Purwanto)

PURBALINGGA, iNews.idAksi bejat dilakukan As (32), guru kesenian di sebuah SMP di Kabupaten Purbalingga. As diduga menyetubuhi dan mencabuli tujuh muridnya yang masih di bawah umur.

Modusnya tersangka mengancam para korban dengan tidak memberi nilai dan menyebarkan video persetubuhannya jika korban tidak mau memenuhi keinginan tersangka.

Mirisnya, kasus persetubuhan dan pencabulan dilakukan tersangka selama delapan tahun, sejak tahun 2013.

Tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Purbalingga setelah adanya laporan dari masyarakat. “Persetubuhan dan pencabulan dilakukan tersangka di sekolah usai jam pelajaran,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Jony Kurniawan, Selasa (8/3/2022).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network