BLORA, iNews.id – Perbuatan bejat dilakukan seorang kakek berinisial ES (52), warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Pelaku tega menyetubuhi tetangganya sendiri.
Ironisnya, aksi bejat tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak 20 kali. Akibat perbuatan tersebut, korban yang mengalami keterbelakangan mental hamil 7 bulan.
Perbuatan pelaku terungkap saat keluarga korban curiga dengan perut korban yang membesar. Setelah dilakukan pemeriksaan korban ternyata sudah hamil selama 7 bulan.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet mengatakan korban disetubuhi pelaku di sejumlah lokasi berbeda.
“Modus yang digunakan pelaku dengan mengiming-ngimingi korban dengan sejumlah uang,” katanya, Sabtu (14/10/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang masih memiliki istri tersebut terancam hukuman minimal 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait