Tersangka pencabulan anak di bawah umur dihadirkan di Mapolres Salatiga. (IST)

SALATIGA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga mengamankan seorang kakek berinisial RS, warga Promasan Kumpulrejo Argomulyo Kota Salatiga. Pelaku ditangkap karena nekat melakukan perbuatan cabul dengan cara bujuk rayu terhadap seorang anak di bawah umur yang merupakan cucu tirinya.

Pelaku dikenakan pasal perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kemudian Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (dengan ancaman hukuman : paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network