JEPARA, iNews.id - Seorang paman di Kabupaten Jepara berbuat cabul terhadap keponakannya sendiri. Pelaku tega memperkosa korban yang masih SD disertai ancaman pembunuhan.
Akibat perbuatannya, Agung Prasetyo (23) warga Jepara ditangkap polisi. Yang bersangkutan memperkosa AF (12) keponakannya yang masih duduk di bangku SD.
Aksi bejat dilakukan pada 4 September 2022, saat rumah dalam keadaan sepi. Korban yang tengah asik bermain handphone di dalam kamar, dipaksa untuk berhubungan layaknya suami istri.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan meronta dan menendang kepala pelaku. Hanya saja, korban tak berdaya karena dicekik dan diancam akan dibunuh jika tidak menuruti nafsu bejatnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait