SOLO, iNews.id – Seorang pria berinisial AAA (36) warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, korban berinisial EGF diduga telah dicabuli ayah kandungnya sendiri sampai delapan kali. Perbuatan tak senonoh dilakukan di rumah.
Kasus itu terkuak setelah polisi menerima laporan pada 6 Maret 2022. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi selanjutnya menangkap AAA.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan bejat mulai dilakukan Desember 2021 dan terakhir 6 Maret 2022.
“Kalau penuturan korban tidak ingat berapa kali, tapi pelaku mengaku delapan kali. Adapun modus yang dilakukan dengan memberikan iming-iming dan ancaman,” kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (23/3/2022).
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait