Tersangka kasus pencabulan dan barang bukti di Polres Semarang. Foto/IST

Setelah disetubuhi pelaku, korban sering meninggalkan rumah ke tempat saudaranya yang berada di sekitar kampung tempat tinggalnya. Korban pergi meninggalkan runah karena trauma.

"Namun selama berada di tempat saudara, korban tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saudara-saudaranya. Korban takut lantaran diancam oleh pelaku," jelas Kapolres.

Hingga akhirnya pada 8 Maret 2022 korban melarikan diri ke rumah pamannya yang bernama Sumardjaya (60). Paman korban yang curiga dengan sikap keponakannya itu, lantas mencoba melakukan pendekatan untuk keterangan terkait apa yang sedang dialaminya.

Akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Selanjutnya Sumardjaya menghubungi bapak kandung korban yang sudah menetap di Provinsi Jambi untuk datang ke Ungaran. 

"Sebenarnya saat bapak korban datang ke Ungaran sempat ada mediasi pada 11 Maret 2022 dengan dihadiri perangkat desa dan keluarga. Namun tersangka tidak mengakui perbuatannya. Kemudian bapak kandung korban melaporkan kasus ini ke Polres Semarang," ujar Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio menyatakan, akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalami trauma. "Unit PPA Sat Reskrim Polres  Semarang sedang melakukan pemeriksaan kepada korban dan para saksi untuk melengkapi berkas berkasnya," ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1, ayat 2 jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nonor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network