Pelaku pencabulan anak tiri dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10) (Antara)

SEMARANG, iNews.id – Aksi bejat dilakukan R (42) warga Gayamsari, Kota Semarang. Dia tega mencabuli anak tirinya sendiri.

Mirisnya, pelaku mencabuli NFS (15) sejak 2018 hingga 2022 sudah lebih dari 10 kali. Tersangka kini telah ditangkap oleh Polrestabes Semarang

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan bahwa tersangka R (42) sudah mencabuli korban sejak 2018.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network