SEMARANG, iNews.id – Aksi bejat dilakukan R (42) warga Gayamsari, Kota Semarang. Dia tega mencabuli anak tirinya sendiri.
Mirisnya, pelaku mencabuli NFS (15) sejak 2018 hingga 2022 sudah lebih dari 10 kali. Tersangka kini telah ditangkap oleh Polrestabes Semarang.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan bahwa tersangka R (42) sudah mencabuli korban sejak 2018.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait