Tersangka Giyanti (baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Demak setelah diduga belanja di pasar memakai upal. Foto: iNews/ Sukmawijaya.

Sementara itu, Giyanti mengaku mendapat upal dari hasil penjualan kosmetik secara COD. Dia berdalih saat menerima upal, dirinya tidak melapor ke polisi dan justru membelanjakannya.

Perempuan cantik ini bersikukuh tidak tahu bahwa yang dibelanjakannya adalah upal. Saat belanja di Pasar Mranggen, dan Pasar Ganefo, pedagang menolak ketika dibayar dengan uang tersebut.

“Saya penasaran dan mencoba membelanjakannya di Pasar Guntur,” kata Giyanti.

Atasa perbuatannya,  Giyanti dijerat pasal 36 Undang Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Sedangkan ancaman hukumannya penjara 15 tahun.  


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network