Kasat Lantas mengatakan, penyandang disabilitas tuna rungu menjalani setiap tahapan ujian SIM yang sama dengan pemohon SIM umum, mulai dari tes psikologi, ujian audio visual integrated system (AVIS) dan ujian praktik.
“Hanya saja, pemohon disabilitas, khususnya tuna rungu, wajib memenuhi persyaratan kesehatan dari dokter spesialis, serta wajib menggunakan alat bantu dengar,” katanya.
Setelah ujian SIM selesai, Kasat Lantas menyerahkan langsung SIM C kepada pemohon disabilitas yang dinyatakan lulus.
“Alhamdulillah hari ini semua pemohon disabilitas lulus ujian SIM,” ucapnya.
“Kami juga membagikan stiker identitas tuna rungu kepada mereka agar ditempelkan pada helm dan kendaraan, sehingga pengendara lain dapat mengetahui saat di jalan,” tuturnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait