MAGELANG, iNews.id - Tiga pria asal Kabupaten Magelang ditangkap polisi setelah diduga memiliki ganja yang dibeli secara online. Mereka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Ketiga tersangka yakni, FAR (22) warga Dusun Santren, Desa Gunungpring, Muntilan; RBS (29) warga Karaharjan, Desa Gunungpring, Muntilan dan DAP (28) warga Dusun Jagalan, Desa, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka FAR dan RBS. Dalam penangkapan, petugas Satresnarkoba Polres Magelang mengamankan barang bukti satu linting ganja siap pakai dan kantong plastik berisi ganja kering.
"Saat diperiksa kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dari DAP. Selanjutnya DAP berhasil diamankan di rumahnya. DAP mendapatkan ganja dengan cara membeli secara online seharga Rp550.000," kata Kapolres, Senin (30/5/2022).
Uang yang digunakan untuk membeli barang haram itu, hasil patungan mereka bertiga. DAP selanjutnya melakukan transaksi secara online. Setelah ganja didapat, mereka pakai bersama-sama.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait