PURBALINGGA, iNews.id - Dua pemuda warga Kelurahan Kedungmenjangan, Kabupaten PurbaIingga ditangkap polisi. Mereka diketahui menggunakan uang palsu untuk transaksi pembelian satu buah handphone (HP) .
Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono mengatakan tersangka yang diamankan yakni SH (19) dan RAS (18). Keduanya merupakan warga Kelurahan Kedungmenjangan, Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga. Sedangkan korban yaitu Lujeng Pratitis (21) warga Desa Pengempon, Kecamatan Kejobong, PurbaIingga.
“Modus yang dilakukan kedua tersangka membeli sebuah HP dan membayar dengan uang palsu kemudian kabur,” kata Pujiono, dilansir dari website resmi Polres Purbalingga, Rabu (28/10/2020).
Tersangka melakukan aksinya pada Senin (21/9/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, tersangka membeli handphone yang dijual secara online melalui Facebook dan bertransaksi di wilayah Kecamatan Bukateja. Setelah bertemu dengan penjualnya tersangka kemudian membayar sebesar Rp900.000 dengan uang palsu kemudian kabur.
Korban baru tahu uang tersebut palsu saat akan menggunakan uang hasil penjualan handphone untuk membeli barang di mini market. Saat itu, kasir memberitahukan bahwa uang Rp100.000 yang akan digunakan membayar palsu. Korban sempat tidak percaya kemudian disarankan kasir untuk dicek di mesin ATM.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait