"Korban kemudian berpura-pura mengajak tersangka, untuk menemui temannya di daerah Legok Rejasa, Madukara, Banjarnegara yang memiliki pusaka BK Betara Karang. Hal tersebut dilakukan dengan maksud agar tersangka bersedia untuk ikut pergi bersamanya dan hendak di serahkan kepada petugas," ujarnya.
Setelah tersangka bersedia, kata Kapolres, kemudian S mengajak makan E. Tidak lama kemudian anggota Polres Banjarnegra mengamankan tersangka untuk dibawa ke kantor Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangannya terkait tindak pidana uang palsu.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa oleh tersangka, di tas warna hitam terdapat banyak kertas yang menyerupai uang pecahan 100.000 sejumlah 160 kembar. Ketika bagasi motor dibuka juga ditemukan lagi kertas yang menyerupai uang pecahan 100.000,- sebanyak 110 Lembar," ungkapnya
Kapolres menyatakan, berdasarkan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Banjarnegara, tersangka datang ke Banjarnegara dengan tujuan membeli jimat atau barang antik. Namun karena tersangka tidak mempunyai uang asli yang cukup, sehingga menggunakan uang palsu.
"Tersangka mendapatkan uang palsu sebanyak 281 lembar pecahan Rp100.000 dengan cara membeli pada seseorang yang mengaku warga Kota Magelang," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan BI Purwokerto, barang bukti yang diamankan dari E ini merupakan uang palsu. Kepastian tersebut, tertuang dalam surat yang dikeluarkan BI tertanggal 1 September 2022.
"Akibat perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait