PURBALINGGA, iNews.id – Kakek berinisial SM (61) warga Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, digelandang ke Mapolres Purbalingga. Dia ditangkap polisi setelah ketahuan warga mengedarkan uang palsu.
Tersangka mengedarkan uang palsu (upal) dengan cara membeli rokok menggunakan upal pecahan Rp100.000 di sebuah warung di daerah pelosok di Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga.
Pemilik warung sempat curiga dengan bukti fisik upal dan langsung lapor ke warga lain. Warga menangkap pelaku yang masih berada tak jauh dari lokasi warung.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait