Dua mahasiswa (bawah) pengedar upal saat diamankan Polsek Paninggaran Pekalongan. (IST)

PEKALONGAN, iNews.id -  Dua mahasiswa berinisial MI (22) warga Wonopringgo dan MGFI (22), warga Kedungwuni ditangkap polisi. Keduanya dibekuk karena mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan.

Kapolsek Paninggaran AKP Agus Supriyono mengatakan modus dari para pelaku membeli satu bungkus rokok di toko kelontong dengan uang palsu pecahan seratus ribuan guna mendapatkan kembalian uang asli.

Dia mengungkapkan,  kedua pelaku menuju ke arah Paninggaran dengan maksud untuk mengedarkan uang palsu. Sekitar pukul 17.00 WIB, mereka sampai di toko kelontong di daerah Dukuh Mandelun Desa Lambanggelun kemudian membeli satu bungkus rokok dengan uang palsu senilai Rp100.000 dengan tujuan mendapatkan kembalian dengan uang asli senilai Rp75.000.

“Para pelaku kemudian melanjutkan perjalanan dan berhenti kembali di toko kelontong di daerah Lambanggelun juga untuk melakukan aksi yang sama seperti sebelumnya. Dengan cara ini mereka akan mengedarkan uang palsu,” ujar AKP Agus, Senin (24/7).

Aksi kedua pelaku terbongkar, ketika pemilik warung menyadari bahwa uang yang mereka terima adalah uang palsu.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network