Kedua pelaku mengincar pengendara yang sedang menggunakan telepon seluler dan kurang berkonsentrasi dengan situasi di sekitarnya saat berkendara.
AKBP Indra Mardiana mencontohkan salah satu aksi keduanya pada tanggal 27 Februari 2021 terhadap seorang wanita pengendara sepeda motor yang sedang menerima telepon di seputaran Jalan Imam Bonjol. "Pelaku merebut ponsel korban, bahkan sampai terseret," ujarnya.
Bersama dengan pelaku, lanjut dia, diamankan pula empat telepon seluler yang diduga merupakan hasil kejahatan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait