JEPARA, iNews.id - Aparat Polres Jepara berhasil meringkus tiga kawanan pencuri di tempat persembunyiannya. Dari hasil penyidikan polisi, para pelaku beraksi lintas provinsi.
Ketiga pelaku tak berkutik saat disergap polisi pada akhir Desember 2022 lalu. Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian para pelaku di wilayah Kabupaten Pati.
Ketiga pelaku yakni, Khoiruman (42) asal Demak, Slamet (47) asal Batang, serta Suwanto (49) warga Grobogan. Mereka merupakan residivis dan kembali berkomplot sebagai pencuri setelah lepas dari penjara sejak 9 bulan lalu.
"Di Kabupaten Jepara, para pelaku beraksi di tujuh lokasi. Selain itu, mereka juga melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Kudus, Pati, Grobogan, dan Jawa Timur," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, Kamis (5/1/2023).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa gunting pemotong besi, linggis, dua handycam, kamera foto, lima telepon genggam, serta satu unit minibus yang biasa digunakan dalam beraksi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait