Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

"Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik rumah saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong," ucap Irwan.

Dari ketiga lokasi rumah kosong, para pelaku mengambil harta benda milik korban, khususnya uang tunai dan logam mulia.

Bersama dengan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pistol replika jenis airsoft gun, sebuah mobil, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk beraksi. Selain itu, juga disita barang berupa timbangan emas serta alat pengukur kadar emas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network