TEMANGGUNG, iNews.id – Aparat Polres Temanggung menangkap tujuh orang pencuri spesialis kabel tower. Para pelaku merupakan komplotan yang beraksi lintas daerah.
Wakapolres Temanggung Kompol Minarto mengatakan, para pelaku beraksi di sebuah tower BTS dengan cara memanjat pagar kawat besi. Setelah masuk ke dalam lingkungan tower, kemudian memotong kabel dengan mengunakan alat yang sudah dipersiapkan.
“Pelaku berjumlah tujuh orang dan merupakan orang dari luar Temanggung. Dalam beraksi, mereka sudah terkoordinir dengan sangat rapi,” kata Minarto, Rabu (1/2/2023).
Pelaku yang ditangkap atas nama Hendra (39) Warga Surabaya, Alfian (35), Irfan (34), Rizky (19), Surya (24), Sofyan (28) dan Boy (23) semuanya warga Medan, Sumatera Utara.
Dalam melakukan aksi, lanjutnya, para pelaku menggunakan dua mobil. Dalam kesehariannya, mereka bekerja sebagai pengelola tower provider, sehingga mengetahui pasti tentang kabel tersebut.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait