“Para tersangka melakukan pencurian dengan maksud untuk dijual kembali sehingga mendapatkan keuntungan," ujar Minarto.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Slamet mengungkapkan, dari tangan para pelaku dapat disita barang bukti satu gergaji besi, satu tang potong besi, satu golok dan kunci Inggris.
Dari pemeriksaan, para pelaku melakukan pencurian dikarenakan membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.
“Dari tersangka dapat diamankan pula enam kabel feeder warna hitam panjang sekitar 3,3 meter hasil kejahatan. Akibat aksi pencurian, kerugian yang diderita pemilik tower sekitar Rp72 juta,” kata Slamet.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Temanggung. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait