Dua tersangka begal (memakai baju tahanan) saat gelar perkara di Mapolres Demak, Senin (28/3/2022). Foto: Ist.

Pascakejadian, korban melapor ke Polsek Mranggen.  Dari serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

"Masih ada dua pelaku lainnya yang masih kita kejar. Modus operandi para pelaku dengan berboncengan menggunakan sepeda motor mencari korban di tempat yang sepi," katanya. 

Dari kedua tersangka yang ditangkap, polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan senjata tajam bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network