Tersangka pelecehan saat digelandang di Mapolrestabes Semarang. (Kristadi)

“Pelaku kemudian mengajak pergi korbannya dengan dalih akan membantu mencarikan pekerjaan. Namun begitu sampai di tengah perjalanan, pelaku membawa korban ke tempat sepi dan memaksa korban untuk melayani nafsunya dengan disertai ancaman,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.

“Usai melakukan pelecehan, pelaku meninggalkan korbannya di tengah jalan. Aksi sama juga dilakukan pelaku terhadap dua penumpang lain dan menguras barang berharga milik korban,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan dengan dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network