PATI, iNews.id – Rencana pernikahan Dwi Purwanto (19) warga Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Tayu, dan Sutasmi (58) warga Jepat Lor, Kecamatan Tayu, Pati, Rabu (3/7/2019) batal digelar. Namun, di media sosial foto-foto pernikahan kedua insan beda usia itu beredar luas.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Jepat Lor, Heri Prasetyo membenarkan jika warganya yang berusia 58 tahun akan menikah dengan pemuda berusia 19 tahun. “Akan tetapi pernikahan tersebut dibatalkan oleh keluargnya meskipun sudah terdaftar di KUA,” ujarnya.
Heri kemudian membantah foto resepsi pengantin yang beredar di media sosial dan viral. Dia menegaskan foto pengantin Dwi Purwanto dan Sutasmi itu foto bohong alias hoaks. Sebab, belum ada akad nikah dan resepsi pernikahan.
“Tidak benar kalau hari ini ada pernikahan. Jadi, tidak ada pernikahan hari ini dan foto yang beredar di media sosial itu tidak benar atau hoaks,” katanya.
Heri berharap jangan ada lagi foto tersebut yang beredar lantaran kedua keluarga mempelai sangat trauma atas viralnya foto tersebut.
Sebelumnya, Dwi Purwanto dan Sutasmi sudah mendaftarkan pernikahannya di kantor KUA Kecamatan Tayu pada Rabu, 26 Juni 2019. Mereka rencananya melangsungkan akad nikah hari ini.
Namun setelah dikonfirmasi ke pihak keluarga dan KUA, pernikahan sejoli beda usia itu yang rencannya digelar Rabu (3/7/2019) ini batal digelar.
Penyebabnya, mempelai pria memalsukan surat persetujuan orang tuanya. Dwi Purwanto diketahui belum cukup umur untuk menikah. Selain itu, pihak keluarga juga tidak mengizinkan sang anak untuk menikah dengan nenek yang usianya terpaut hampir 30 tahun tersebut.
Kepala KUA Tayu, Ahmad Rodli mengatakan, pernikahan Dwi Purwanto dan Sutasmi akan dilangsungkan hari ini namun saat akan prosesi pengakadan wali dari mempelai pria tidak hadir. Sehingga prosesi akad diundur.
“Akad nikah dijadwalkan pukul 08.00 WIB, setelah ditunggu ibu dari mempelai pria datang ke KUA Tayu meminta agar pernikahan anaknya dibatalkan, sebab mempelai pria telah memanipulasi data surat persetujuan nikah,” katanya.
Dia menjelaskan, menurut Undang-Undang Pernihakan Anak di bawah 21 tahun harus medapat surat persetujuan dari orang tua.
“Kami (KUA Tayu) tidak tahu mengenai manipulasi data (umur) tersebut, akan tetapi untuk membatalkan pernikahan tersebut pihak KUA menyarankan untuk meminta surat keterangan dari desa agar pernikahan anaknya bisa dicabut,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait