BOYOLALI, iNews.id – Ada perkembangan terbaru penanganan kasus bandar judi berinisial SH (25) dan lima penyalurnya yang ditangani Polres Boyolali. Kasus bandar judi cap ji kie tersebut saat ini dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)Boyolali.
Hal ini termuat dalam surat Nomor B/98/M.3.29/Eku.1/01/2022 tertanggal 27 Januari 2022 yang diterbitkan kejaksaan negeri setempat. Untuk diketahui, SH merupakan suami dari R, perempuan yang mengarang cerita jadi korban pemerkosaan.
Dalam surat tersebut dinyatakan hasil penyidikan perkara pidana atas nama SH alias G sudah lengkap. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya sudah memonitor perkembangan tersebut dan menyatakan penyidik Polres Boyolali sudah menangani masalah ini secara objektif dan prosedural.
"Betul kasus tersebut sudah P21 dan saat ini sudah dilimpahkan sepenuhnya ke kejaksaan. Dalam beberapa hari ke depan akan kami tahap 2 kan," katanya, Kamis (27/1/2022) siang.
Menurutnya, penanganan kasus bandar judi di Boyolali tersebut membuktikan kinerja Polri yang profesional. "Sejak awal, penangkapan tersangka dan kelima tambang (penyalur) judi jenis cap ji kie di Boyolali itu adalah hasil kerja keras aparat setempat," ujar Iqbal.
Menurutnya, Laporan polisi (LP) yang diterbitkan Polres Boyolali atas kasus tersebut adalah LP model A, dimana laporan model itu adalah murni hasil penyelidikan anggota dilapangan. "Sedangkan apabila perkara tersebut merupakan aduan masyarakat maka klasifikasinya masuk LP model B," katanya.
Kapolda Jateng, lanjut dia, memberikan apresiasi atas dukungan masyarakat Boyolali dan sinergitas kejaksaan negeri setempat dalam penanganan kasus ini.
"Kami mengapresiasi dukungan masyarakat Boyolali kepada Polri dalam penanganan kasus ini. Semoga ke depan dukungan masyarakat ini menjadi motivasi bagi Polri untuk senantiasa memberikan yang terbaik bagi masyarakat," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
bandar judi polres boyolali kapolda jateng Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy polri korban pemerkosaan
Artikel Terkait