Bupati Jepara Dian Kristiandi. (iNews/Alip Sutarto)

JEPARA, iNews.id - Bupati Jepara Dian Kristiandi memberikan izin pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Jepara. Hal ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 34 Tahun 2021 tentang PPKM. 

Kabupaten Jepara turun level 3 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), di mana PTM sudah dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Meski demikian, bupati menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mempersiapkannya dengan matang, termasuk kesiapan sekolah. 

“Saat ini kita masuk PPKM Level 3 dan kami sudah memberikan pelonggaran terhadap kegiatan masyarakat termasuk PTM yang akan segera dimulai,” kata Andi, Jumat (20/8/2021).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network