Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho (tengah) memberikan keterangan pers terkait status PTNBH, Rabu (11/11/2020). ( Ary Wahyu Wibowo, Sindonews)

SOLO, iNews.id -Status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang kini disandang Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dipastikan tidak berdampak negatif terhadap mahasiswa dari kalangan tidak mampu. UNS tetap menyediakan kuota minimal 20 persen sebagaimana ditetapkan pemerintah.

“Kebijakan kami minimal 20 persen mahasiswa, utamanya mahasiswa baru mendapatkan KIP kuliah, kalau dulu namanya bidik misi,” kata Rektor UNS Solo Profesor Jamal Wiwoho, Rabu (11/11/2020).

Pernyataan ini menjawab kekhawatiran perubahan status UNS menjadi PTNBH berdampak terhadap peluang masuknya calon mahasiswa dari kalangan kurang mampu.

Dengan KIP kuliah, mahasiswa kurang mampu sejak masuk hingga empat tahun atau lulus, tidak membayar apapun. Saat ini, terdapat 26 persen mahasiswa kurang mampu mendapat kesempatan kuliah di UNS. Atau di atas standar minimal yang ditetapkan pemerintah sebesar 20 persen. Oleh karena itu, lanjut Jamal, UNS mengambil kebijakan pembiayaan berimbang.

Bagi mahasiswa kurang mampu, maka akan dimasukkan ke bidik misi atau KIP kuliah. Bagi yang memiliki kepedulian untuk mengembangkan UNS, dipersilakan untuk menyumbang. Jamal menangkis opini yang menyebut kalau tidak punya uang tidak mungkin bisa kuliah merupakan hal yang tidak benar.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network