MAGELANG, iNews.id – Kasus pemerkosaan terhadap santriwati sebuah ponpes di Magelang, terungkap. Polres Magelang membekuk tiga orang pelaku pemerkosaan yakni PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun.
"Kasus pemerkosaan terjadi pada Minggu, 2 Januari 2022 sampai Rabu, 5 Januari 2022 di rumah tersangka NI di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang, “ kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, Jumat (14/1/2022).
Kapolres mengungkapkan, modus para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan miras dan menyetubuhi korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali.
"Untuk korban seorang santriwati salah satu ponpes di Kabupaten Magelang ADP yang berusia 19 tahun dengan alamat Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah," katanya.
Perbuatan tersangka tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari Minggu (2/1) sekira pukul 12.00 WIB, korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah Tersangka NI dan bermalam.
Editor : Ahmad Antoni
pemerkosaan santriwati ponpes Kabupaten Magelang polres magelang kapolres magelang pelajar miras
Artikel Terkait