Tersangka Kh (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Demak. Foto: iNews/ Sukmawijaya.

Namun esok harinya, bunga tetap mengadu kepada ibunya. Sang ibu yang murka lalu melaporkan suaminya ke polisi

“Setelah mendapatkan laporan, pelaku langsung kami tangkap,” kata AKP Agil W Sampurna, Kasat Reskrim Polres Demak, Senin (29/3/2021).

Selanjutnya, tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara, Kh mengaku sudah empat hari tidak berkumpul dengan istrinya lantaran cekcok. Ia menjadi gelap mata dan mencabuli anak tirinya yang tidur di kamar. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network