Bupati Rembang Abdul Hafidz saat memberikan arahan dalam acara silaturahmi dengan para kepala desa, Senin (1/11/2021). Foto: iNews/Musyafa Musa.

REMBANG, iNews.id Pemkab Rembang berencana membuat surat edaran (SE) yang mengharuskan bidan desa menetap di lokasi bertugas. Selama ini, masih dijumpai ada bidan desa yang justru menetap di luar desa tempatnya bertugas. 

“Ketika bidan menetap di desa area bertugas, akan menunjang kecepatan penanganan maupun efektivitas pendampingan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin saat kegiatan silaturahmi dengan kepala desa di Pendopo Museum Kartini, Senin (1/11/2021). 

Dengan cara tersebut, diharapkan mampu menurunkan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan angka anak stunting.

"Saya akan membuat edaran ke seluruh jajaran kepala Puskesmas, bidan desa harus tinggal di desa. Ini nanti kami buatkan surat edaran, “ katanya. 

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, bayi stunting bisa dilihat dengan panjang kurang dari 47 centimeter untuk bayi perempuan dan kurang dari 48 centimeter untuk bayi laki-laki. 

"Indonesia dirilis dari WHO, di Asia Tenggara tertinggi nomor 3. Masih di atas 24 persen. Padahal batasan maksimal 20 persen. Di Rembang sama, angka stunting masih tinggi,” kata Abdul Hafidz. 

Bupati menyebut, penyebab bayi lahir stunting di antaranya karena ibu kurang gizi, bayi kurang perawatan, bayi kurang minum air susu ibu (ASI) dan pernikahan kurang dari usia 19 tahun.

Mengacu data Dinas Kesehatan setempat, angka kematian bayi di Rembang tahun 2018 mencapai 94 kasus, 2019 sebanyak 86 kasus, tahun 2020 menjadi 60 kasus dan per bulan Agustus 2021 sekitar 50 kasus.

Sedangkan angka kematian ibu pada tahun 2019 sebanyak 6 kasus, tahun 2020 naik menjadi 11 kasus. Untuk tahun 2021 berjalan, sudah di kisaran 10 kasus. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network