"Kami hanya membayarkan saja," katanya.
Sesuai aturan, syarat mengambil bantuan sosial tersebut yakni dengan membawa undangan resmi dan KTP.
Selain kemungkinan adanya penambahan data, juga ada perubahan data.
"Perubahan tetap ada, sebelumnya penerimanya sudah meninggal, sudah pindah, atau tidak berhak, tapi yang menentukan Kementerian Sosial," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait