"Iya itu (barang bukti) dari tangkapan empat lokasi sejak awal Januari sampai sekarang ini," ujarnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus itu terjadi di Jepara, Pati, Banyumas, dan Ambarawa Kabupaten Semarang. Barang bukti narkotika itu lantas dimusnahkan sesuai mandat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak ± 370 gram dari total ± 400 gram yang disita. Sedangkan Ganja Sintetis yang dimusnahkan sebanyak 230 gram dari total 233 gram yang disita, yang mana
sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait