Berdasar berbagai keterangan yang dikumpulkan, Agus Rohmat mengatakan komplotan itu sudah 5 kali melakukan transaksi jual beli ganja dalam jumlah banyak. Pelanggannya adalah para mahasiswa.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Brigjen Agus Rohmat mengimbau para mahasiswa berani melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya transaksi narkoba di lingkungannya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait