Sepasang suami istri tersangka kasus tindak pidana pencucian uang hasil bisnis narkoba dihadirkan dalam pers rilis yang digelar BNN Jateng di Semarang. (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menyita sebuah rumah di Perumahaan Greenwood, Kota Semarang. Rumah yang disita diduga dibeli dari uang hasil bisnis narkoba narapidana penghuni Lapas Permisan, Nusakambangan, Cilacap, STW (48).

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jateng Kombes PolArief Dimyati mengatakan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis narkoba STW dikelola oleh istrinya, AW (43), yang berada di luar penjara.

"STW memerintahkan istrinya, AW, untuk menyimpan dan menggunakan uang hasil bisnis narkoba menjadi aset," katanya, Kamis (6/10/2022).

Selain rumah yang berdiri di atas lahan seluas 122 meter persegi, uang hasil bisnis narkoba tersebut juga dipergunakan untuk membeli sepeda motor dan logam mulia.

Arief menyebut total nilai harta yang diperoleh dari tindak pidana pencucian uang tersebut mencapai Rp800 juta.

Dia menjelaskan STW merupakan narapidana yang menjalani hukuman empat perkara pidana. "Total hukuman yang harus dijalani STW mencapai 21 tahun," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network