PEKALONGAN, iNews.id - Aparat Polres Pekalongan menangkap lima orang pencuri spesialis baju gamis, Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan pieces baju gamis dan 15 lembar bahan kain.
Kelima tersangka yakni Ahmad, Eko, Wawan, Tri dan Amat. Mereka semuanya merupakan warga Kabupaten Pekalongan. Dari kelima tersangka, Amat merupakan penadah baju gamis yang dijual kembali ke Solo dan Yogyakarta.
Ahmad, otak pelaku pencurian mengatakan pencurian dilakukan karena baju gamis jelang lebaran sering dibeli warga.
Oleh karenanya bersama tiga pelaku lain, para tersangka menjebol gudang konveksi di empat lokasi di Kecamatan Karangdadap, Kedungwuni dan Talun .
Modus pelaku melakukan aksinya ialah dengan mencongkel jendela gudang dengan menggunakan linggis. Dari ke empat lokasi pencurian total kerugian yang dialami perajin konveksi mencapai Rp300 juta.
“Terungkapnya pelaku dari laporan korban ke pihak kepolisian. Setelah melakukan pengejaran kita berhasil membekuk para pelaku tanpa perlawanan,” kata Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan, Senin (19/4/2021).
“Dari tangan para pelaku, kami menyita 20 kodi baju gamis serta 15 lembar bahan kain,” katanya. Mereka dijerat pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait